JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdalih mundurnya 1.957 calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon aparatur sipil negara (ASN) karena proses optimalisasi, dari tidak lulus tapi diluluskan, hanya saja penempatan memang tidak sesuai dengan permintaan.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menpan RB dan BKN pada 21 April 2025 lalu. Alasan ini menurut anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya masih perlu dicek kebenarannya. Lantaran itu dia mendesak Ombudsman RI untuk melakukan investigasi, apakah penjelasan BKN itu benar. Selanjutnya jika itu benar, apakah sudah melalui perjanjian kepada para CASN sebelum mendaftar.
“Ombudsman dapat menyampaikan rekomendasi dampak negatif alasan yang disampaikan BKN. Yang harus diperhatikan, bahwa keberatan semua CASN yang mundur karena penempatan di luar domisili CASN,” katanya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Legislator asal Dapil Papua Selatan itu menjelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran dalam mengawasi dan menangani keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, termasuk dalam proses seleksi CASN.
Menurutnya, jika ada keluhan atau masalah, baik berupa pengaduan langsung atau yang telah menjadi berita (isu publik) terkait proses seleksi CASN, Ombudsman dapat melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk memperbaiki proses seleksi dan meningkatkan transparansi.
“Memang Ombudsman tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau mengubah keputusan terkait seleksi CASN. Peran Ombudsman lebih fokus pada pengawasan dan pemberian rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publikpublik,” bebernya.
Dalam konteks mundurnya CASN, Ombudsman dapat membantu menginvestigasi apakah ada masalah atau kesalahan dalam proses seleksi yang menyebabkan CASN tersebut mundur.
“Jika ditemukan adanya kesalahan atau ketidakadilan, Ombudsman dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk memperbaiki proses seleksi di masa depan,” tegas Indrajaya.