JAKARTA – Sebanyak tujuh produk pangan olahan bersertifikat halal terbukti mengandung unsur babi (porcine). Ironisnya lagi, hampir semua makanan kemasan tersebut adalah jajanan anak.
Produk-produk tersebut adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (marshmallow aneka rasa leci, jeruk, stroberi, anggur); Corniche Marshmallow Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmalow); ChompChomp Car Mallow (Marsmallow bentuk mobil); ChompChomp Flower Mallow; ChompChomp Marsmallow bentuk tabung; Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel); dan Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila.
Selain itu, juga terdapat dua produk makanan olahan lain yang mengandung unsur babi namun belum memiliki sertifikat halal. Yaitu, AAA Marshmallow rasa jeruk dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan terhadap tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, pihaknya telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke Waktu,” katanya melalui siaran pers, Selasa (22/4/2025).
Adapun untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Terungkapnya tujuh produk mengandung unsur babi ini berkat kerjasama pengawasan di lapangan antara BPJPH dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam kesempatan ini BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
Siapa saja yang menemukan produk mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id.
BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.