Kyai Maman Kecam Pemerkosaan Anak 16 Tahun di Asrama Polisi

JAKARTA – Miris, seorang anak berusia 16 tahun asal Kupang diperkosa oleh tujuh pria di dalam kompleks asrama Polres Belu, Nusa Tenggara Timur. Enam pelaku telah ditangkap, salah satunya merupakan anak dari anggota Polri yang tinggal di rumah dinas tersebut.

“Bagaimana mungkin asrama polisi, yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru menjadi lokasi kejahatan seksual terhadap anak? Ini menunjukkan lemahnya perlindungan anak di Indonesia,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Maman Imanul Haq, Rabu (26/3/2025).

Kyai Maman pun mengecam keras kasus ini. Peristiwa ini membuktikan bahwa negara belum sepenuhnya mampu memberikan rasa aman bagi anak. Dia mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya. “Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Polri harus transparan dan adil dalam proses hukumnya,” tegasnya.

Dia mengungkapkan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak di Indonesia masih relatif tinggi. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2024, terdapat 265 laporan kekerasan seksual terhadap anak, namun hanya 53 kasus yang dipantau. “Ini hanya puncak gunung es. Banyak korban takut melapor karena tekanan sosial atau ancaman pelaku,” ujarnya.

Terkait korban pemerkosaan di Asrama Polisi Belu, kata Kiai Maman harus didampingi secara seksama. Dia menekankan pentingnya pendampingan psikologis jangka panjang bagi korban. “Trauma akibat kekerasan seksual tidak mudah disembuhkan. Negara harus hadir memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan yang layak,” tegasnya.

Legislator PKB dari Dapil Jabar IX ini juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di lingkungan asrama Polri. “Jika di asrama polisi saja bisa terjadi kejahatan seperti ini, di mana lagi anak-anak bisa merasa aman,” tanyanya.

Enam pelaku pemerkosaan yaitu BA alias Beni (20), PC alias Apeu (25), ANB alias Albino (25), CMS (25), FMP alias Asiku alias Mexiko (18), dan JAC alias Ajek (19) telah resmi ditahan. Sementara satu orang lagi masih buron.

Para tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atau PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *