Berikut Faktor Kerugian Sahnya RUU TNI

Kabarjatim.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan para pejabat pemerintah. Beberapa pihak menganggap bahwa RUU tersebut membawa potensi kerugian bagi sektor-sektor tertentu di Indonesia. Meskipun tujuan utama RUU TNI adalah untuk memperkuat peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga kedaulatan negara, ada sejumlah faktor yang berpotensi menimbulkan dampak negatif atau kerugian.

1. Pelemahan Fungsi Sipil dalam Pengambilan Keputusan

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah munculnya kekhawatiran tentang dominasi militer dalam keputusan-keputusan strategis yang seharusnya menjadi domain sipil. Dalam RUU TNI yang sedang dibahas, terdapat penekanan pada perluasan peran TNI di luar ranah pertahanan, seperti dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan politik. Jika RUU ini disahkan, maka peran sipil dalam pengambilan keputusan penting bisa tergerus, yang mengarah pada penurunan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

2. Meningkatnya Anggaran untuk Sektor Militer

RUU TNI juga dipandang bisa mengarah pada meningkatnya alokasi anggaran negara untuk sektor militer. Dengan memperluas cakupan peran TNI, bisa jadi akan ada tuntutan untuk pembiayaan lebih besar dalam bentuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta peningkatan kesejahteraan prajurit. Ini bisa menimbulkan ketimpangan dalam pembagian anggaran negara, yang seharusnya lebih merata untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

3. Peluang Penyalahgunaan Kekuasaan

Tidak sedikit yang khawatir bahwa dengan perluasan otoritas TNI dalam bidang politik dan sosial, akan ada potensi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks ini, militer bisa menjadi lebih terlibat dalam kontrol sosial dan kebijakan-kebijakan yang seharusnya menjadi ranah sipil. Hal ini bisa memicu ketegangan di masyarakat, terutama dalam hal kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

4. Tantangan dalam Penegakan Hukum

RUU TNI juga menyisakan kekhawatiran terkait penegakan hukum di Indonesia. Dengan menguatnya peran TNI dalam bidang tertentu, seperti penanggulangan terorisme atau bencana, terdapat risiko bahwa hal ini dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga-lembaga sipil lainnya. Ini berpotensi menciptakan kebingungan dalam penegakan hukum dan mempengaruhi efektivitas sistem peradilan di Indonesia.

5. Protes dari Kelompok Masyarakat Sipil

Berbagai organisasi masyarakat sipil juga mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap beberapa ketentuan dalam RUU TNI ini. Mereka khawatir bahwa penguatan peran TNI dalam aspek kehidupan politik dan sosial dapat menyebabkan pembatasan terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Protes ini mencuat dalam berbagai aksi demonstrasi di berbagai kota besar, yang menuntut agar RUU ini tidak disahkan tanpa evaluasi lebih mendalam.

6. Dampak terhadap Relasi TNI dan Polri

Penting juga untuk melihat dampak dari RUU TNI ini terhadap hubungan antara TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Jika TNI diberikan kewenangan lebih luas dalam beberapa bidang yang sebelumnya menjadi kewenangan Polri, hal ini dapat memicu ketegangan di antara kedua institusi yang seharusnya saling mendukung dalam menjalankan tugas negara. Ketidakseimbangan peran ini berpotensi menciptakan persaingan yang merugikan kinerja kedua lembaga.

7. Kerugian Sosial dan Ekonomi

Selain aspek politik dan hukum, dampak sosial dan ekonomi juga patut dipertimbangkan. Penekanan pada peran TNI dalam sektor ekonomi dapat berpotensi mengganggu perkembangan sektor-sektor lain seperti bisnis swasta dan UMKM. Misalnya, jika TNI terlibat dalam berbagai proyek pembangunan, ini dapat merugikan pengusaha lokal yang sudah ada, dan menciptakan ketergantungan pada militer.

Refrensi : https://herototoslot.net/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *