BNN Musnahkan Sabu-Sabu, Ganja dan Ribuan Butir Ekstasi di Bulan Ramadan

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 122.643,96 gram sabu, 726.686,49 gram ganja, dan 4.700 butir ekstasi, setelah sebelumnya dikurangi untuk kebutuhan pengujian laboratorium. Pemusnahan ini merupakan kali kedua tahun ini.

Pemusnahan ini menjadi Langkah konkret untuk memastikan bahwa barang bukti narkotika tidak disalahgunakan. Dari total barang bukti yang dimusnahkan, lebih dari 600 ribu orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 30 orang tersangka. Dilansir dari siaran pers BNN, Kamis (20/3/2025), berikut rincian dari 12 kasus yang berhasil diungkap :

1. Penyelundupan Narkotika Melalui Jalur Udara

Petugas BNN bersama Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim menyita 1,95 Kg sabu dari jaringan Lombok-Batam pada Rabu (29/1). Penyelundupan narkotika melalui jalur udara tersebut berhasil digagalkan setelah petugas Bea dan Cukai memeriksa koper yang dibawa oleh tersangka berinisial S yang akan terbang ke Lombok. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 13 bungkus sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans dan pakaian.

2. Petuga Sita 5 Kg Narkotika Tujuan Jakarta

Penyelundupan narkotika melalui jalur udara berhasil digagalkan oleh petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Pengungkapan berawal dari adanya kecurigaan petugas terhadap sebuah koper milik pria berinisial AH alias Hadir, penumpang pesawat dengan tujuan Jakarta. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 20 bungkus sabu seberat 5,11 Kg di dalam koper tersebut.

3. BNN Temukan 10 Kg Sabu dalam Tangki Bahan Bakar

Petugas BNN Pusat serta Bea dan Cukai menggagalkan pengiriman narkotika dengan modus menyembunyikan di dalam tangki BBM. Kasus yang masih satu rangkaian dengan pengungkapan sindikat Kelompok Gagak Hitam tersebut terjadi di sekitar SPBU, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Tangerang, Banten, Rabu (5/2).

Petugas menangkap dua tersangka berinisial Ja dan B bersama 11 bungkus sabu seberat 10,93 Kg yang disembunyikan di tangki BBM. Usai melakukan pengembangan petugas kemudian mengamankan tersangka DP dan Ju yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka R (DPO) sebagai orang yang memerintahkan pengiriman sabu. Seluruh barang bukti dan mobil Pajero yang digunakan untuk mengangkut sabu dari Aceh menuju Jakarta telah disita.

4. Narkotika dalam Tangki Mobil

Pada Rabu (5/2), petugas gabungan BNN Pusat bersama Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Sumatera bagian Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh melalui Sumatera Utara yang dilakukan oleh sindikat Kelompok Gagak Hitam.

Bermula dari pemantauan terhadap sebuah mobil, petugas kemudian menghentikan mobil tersebut saat berada di rest area Tebing Tinggi, Kisaran, dan membawanya ke Gedung Keuangan Negara di kota Medan. Setibanya di sana, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 11 bungkus sabu seberat 10,96 Kg yang disembunyikan dalam tangki BBM mobil. Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka, T dan I, beserta dengan barang bukti narkotika dan satu unit mobil Pajero.

5. BNN Bongkar Gudang Ganja di Medan

Petugas BNN Pusat bersama Bea dan Cukai mengungkap peredaran gelap ganja di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (12/2). Bersumber dari informasi masyarakat, petugas gabungan mengamankan tiga orang tersangka berinisial JP, S, dan RS. Ketiganya diketahui telah menyembunyikan ganja seberat 151,91 Kg di dalam sebuah Ruko kosong di kota Medan yang rencananya dikirimkan ke berbagai kota di Pulau Sumatera dan Jawa.

6. BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja

Penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara, digagalkan petugas BNN pusat, Sabtu (15/2). Berdasarkan informasi masyarakat, petugas BNN melakukan pemantauan terhadap dua mobil yang sedang berjalan beriringan menuju kota Medan. Kemudian pada saat kedua mobil berada di area parkir sebuah toko swalayan, di Jalan Denai, Medan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 4 karung berisi 122 bungkus daun ganja seberat 128,86 Kg yang dibalut lakban coklat. Petugas kemudian mengamankan 5 orang pria berinisial A, RH, R, DA, dan S yang terdapat di dalam kedua mobil tersebut.

7. BNN Bongkar Jaringan Transporter Darat Aceh–Medan

Barang bukti narkotika berupa 89,62 Kg sabu diamankan petugas BNN Pusat Bersama Bea dan Cukai, pada Selasa (18/2). Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka Y yang merupakan bagian dari jaringan Transporter darat Aceh–Medan. Tersangka Y ditangkap saat sedang menyerahkan sebuah mobil mewah yang telah dimodifikasi dengan tambahan kompartemen dalam bagasi untuk menyembunyikan 30 bungkus sabu kepada petugas towing mobil di Jalan Asrama, Kota Medan.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di Jalan Binjai, Langkat, Sumatera Utara, dan kembali menemukan barang bukti berupa 60 paket sabu di mobil mewah dengan modus modifikasi mobil serupa saat sedang diangkut oleh towing mobil dalam perjalanan menuju Pelabuhan Belawan untuk diangkut melalui kapal kargo menuju Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Sementara itu, hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka M (DPO) selaku pengendali. Berdasarkan hasil interogasi diketahui jaringan ini telah melakukan pengiriman narkotika dengan modus tersebut sebanyak 34 kali ke berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2021 hingga saat ini.

8. Ganja Asal Aceh Tujuan Medan

Pada Kamis (20/2), BNN Pusat bersama BNN Provinsi Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 433 Kg ganja yang dibawa dari Kutacane, Aceh, menuju Medan. Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyergapan terhadap sebuah mobil di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kota Medan. Dalam kasus ini petugas mengamankan 4 tersangka. Tersangka RP dan J diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara 2 tersangka lainnya berinisial HA dan RA yang diketahui merupakan pengirim narkotika tersebut diamankan setelahnya.

9. Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia Melalui Jalur Laut

Petugas Gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Sumatera Utara, serta Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara menangkap pria berinisial R dan SK yang membawa sabu dari Malaysia menuju Kuala Tanjung dengan menggunakan kapal TKI Ilegal.

Saat ditangkap pada Senin (24/2), tersangka SK sempat membuang tas berisi 4 Kg sabu dan 1,63 Kg ekstasi yang dibawanya ke dalam laut, namun berhasil diamankan petugas dengan kapal patroli Bea dan Cukai. Dari hasil interogasi, diketahui R membawa sabu tersebut atas perintah S (DPO) warga Aceh yang tinggal di Malaysia.

10. Petugas Sita 15 Kg Ganja dari Jasa Ekspedisi

Peredaran narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi berhasil digagalkan petugas BNN Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (20/1). Pengungkapan berawal dari adanya laporan sebuah paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika tujuan Jakarta. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan 16 paket ganja dengan total seberat 15,04 Kg dengan penerima berinisial R yang beralamat di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

11. BNN Provinsi DKI Bongkar Pengiriman Paket Narkotika

Sebanyak 2,53 Kg ganja asal Sumatera Utara berhasil disita oleh petugas BNN Provinsi DKI Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024. Petugas yang sebelumnya mendapatkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara kemudian melakukan koordinasi dengan jasa ekspedisi terkait pengiriman paket narkotika tersebut. Selanjutnya pada saat paket diambil oleh pemilik berinisial SY, petugas melakukan penangkapan dan
menyita paket barang bukti narkotika tersebut.

12. Ganja Seberat 10,18 Gram Gagal Edar

Berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, petugas BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan penyelidikan, Sabtu (25/1). Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial D di Gang Kantor RW Ciracas dengan barang bukti berupa 5 plastik bening berisi tembakau sintetis dengan berat total 3,38 gram dan 1 plastik berisi ganja seberat 2,02
gram. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos milik tersangka M yang merupakan teman D.

Dari penggeledahan, petugas kembali menyita narkotika jenis tembakau sintetis seberat 40,52 gram dan ganja seberat 9 gram. Setelah mengamankan seluruh barang bukti narkotika petugas kemudian menangkap tersangka M di halaman parkir sebuah kampus di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *