KABARJATIM – Sweeping warung pada bulan Ramadan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan di Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, menuai kecaman publik lantaran dibarengi tindakan anarkis serta tanpa dasar yang jelas.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah menyayangkan hal tersebut dan meminta kepolisian menindak tegas kelompok yang melakukan razia.
Mas Abduh, sapaan akrab Abdullah mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Semua warga negara harus tunduk kepada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak boleh ada orang yang main hukum sendiri, dengan melakukan razia.
“Apalagi razia itu dilakukan dengan cara yang kasar, membanting meja dan melempar tempat minum. Itu tindakan main hukum sendiri,” kata Mas Abduh, Kamis (13/5/2025).
Sweeping warung makan yang dilakukan ormas saat Ramadan jelas tidak dibenarkan. Sebab, ormas tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan razia. Apalagi razia itu dilakukan dengan cara-cara kasar dan arogan.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI mengatakan, pemerintah daerah sudah mengatur terkait operasional tempat makan restoran selama Ramadan. Aturan itu yang harus dipatuhi semua pihak. Jika ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha tempat makan, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Jangan main hukum sendiri dengan melakukan razia. Silahkan laporkan saja ke pihak terkait. Kita semua harus mendahulukan sikap toleransi kepada sesama,” terang dia.
Jika ada tempat makan yang masih buka selama Ramadan, kata Mas Abduh, bukan berarti melanggar aturan. Sebab, tidak semua orang berpuasa saat Ramadan. Misalnya, orang non muslim, ibu hamil, anak kecil, orang yang tua, dan golongan lainnya. “Jadi, kita harus toleran dan taat pada aturan yang ada. Jika ada pelanggaran, serahkan kepada pihak yang berwajib,” paparnya.
Mas Abduh menegaskan, jika ada ormas yang melakukan sweeping, dia meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas. Polisi bisa mengamankan dan memeriksa mereka, karena telah menganggu ketertiban umum.
Ketika ormas itu dibiarkan, maka mereka akan seenaknya melakukan razia dan menebar teror ke pihak lain. Hal itu tentu tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, pihak kepolisian harus bertindak cepat dan tegas. “Aksi main hakim sendiri tidak boleh dibiarkan. Polisi mempunyai kewenangan untuk menertibkannya,” tegasnya.