Janggal! Kades Kohod Akui Pasang Pagar Laut dan Siap Bayar Denda Rp48 Miliar

JAKARTA – Sosok misterius yang memasang pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir perairan Tangerang, Banten, akhirnya terungkap. Sang pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia membayar denda Rp48 miliar ke pemerintah.

Identitas pelaku pemasangan pagar laut ini terungkap dalam rapat kerja (Raker) Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, di kompleks DPR RI, Kamis (27/2/2025). Pelaku tak lain adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, dan stafnya. Menurut Sakti Wahyu Trenggono, Arsin telah mengakui perbuatannya dan siap membayar denda Rp48 miliar.

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Daniel Johan mengaku heran dengan hasil kesimpulan ini. Dia merasa ada sesuatu yang janggal. “Mohon dijelaskan bagaimana pemeriksaan itu dilakukan yang kesimpulannya adalah yang membangun pagar laut ialah kepala desa. Saya ingin memahami, apa kepentingan kepala desa itu membangun pagar laut?,” ucap Daniel.

Bahkan untuk meyakinkan bahwa yang membangun pagar laut adalah kepala desa, Daniel sampai beberapa kali meminta penegasan dari Menteri KKP. Berarti hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menyimpulkan bahwa kepala desa dan jajarannya yang membangun pagar laut?.

Daniel juga bertanya apakah sanksi denda sebesar Rp 48 miliar sudah dibayar oleh para pelaku dan apakah negara akan menagih denda itu kepada para pelaku?

Menteri KKP Trenggono pun menegaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP, pelaku pemagaran laut adalah Kepala Desa Kohod dan stafnya. Bahkan, kepala desa itu mengakuinya melalui surat pernyataan.

Bahkan, dalam surat pernyataan itu, Kepala Desa Kohod bersedia membayar denda Rp48 miliar. Denda itu harus dibayar 30 hari setelah penetapan sebagai tersangka. Pemerintah berjanji akan menagih denda tersebut.

Daniel menegaskan, di dalam negara, tidak boleh ada kekuatan yang melebihi negara. Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan lain. Apalagi kalah dengan kekuatan yang melanggar hukum.

Menurut dia, dari penjelasan yang disampaikan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terkait kasus pagar laut, negara seolah sudah kalah dengan kekuatan lain. Tentu hal itu sangat menyedihkan dan mengkhawatirkan.

“Di negara ini tidak boleh ada kekuatan yang melebihi negara. Negara tidak boleh kalah. Apalagi kalah dengan kekuatan yang melanggar hukum. Tapi hasil yang disampaikan Menteri KKP, rasanya negara sudah kalah,” tegasnya.

Menurut perkembangan terakhir kasus pagar laut, Kepala Desa Kohod Arsin dan staf desa berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Mereka ditahan karena tindak pidana pemalsuan dokumen. Saya belum mendengar mereka ditahan karena sebagai pelaku pembangunan pagar laut,” kata legislator Dapil Kalimantan Barat I itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *