Kabarjatim.com, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengungkap tiga kasus judi online yang beroperasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Judi online ini memanfaatkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga taruhan bola. Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak upaya aparat kepolisian untuk menanggulangi kejahatan dunia maya yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Tiga Situs Judi Online Terlibat dalam Kasus Ini
Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa ada tiga situs judi online yang menjadi sorotan dalam operasi kali ini. Ketiga situs tersebut adalah Slot Gacor, RGO Casino, dan Agen 138. Dalam proses penyidikan, polisi berhasil menyita lebih dari Rp 60 miliar yang digunakan oleh para tersangka untuk mendukung kegiatan ilegal tersebut.
Himawan mengungkapkan informasi ini dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ketiga kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang cermat dan komprehensif, dan menambahkan bahwa penyelidikan terhadap situs-situs judi online ilegal ini akan terus dilakukan.
Pengungkapan Kasus Pencucian Uang oleh Firman Hertanto
Dalam pengungkapan yang lebih lanjut, Bareskrim Polri menetapkan Firman Hertanto alias Aseng, Komisaris PT Arta Jaya Putra, sebagai tersangka utama dalam kasus pencucian uang yang berasal dari hasil judi online. Firman diduga terlibat dalam praktik pencucian uang yang berlangsung di Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.
Menurut sumber yang dekat dengan proses penyidikan, Firman diduga menjadi pemimpin dari sebuah konsorsium yang mengelola sejumlah situs judi online ilegal. Dalam menjalankan bisnisnya, Firman diduga menerima aliran dana secara rutin untuk menjaga kelancaran operasional bisnis judi ini. Konsorsium yang dimaksud adalah gabungan beberapa pemilik situs judi yang bekerja sama untuk menjalankan kegiatan ilegal mereka, dan Firman diduga berperan sebagai pengatur utama.
Keterkaitan Firman dengan Jerry Hermawan Lo
Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa Firman Hertanto memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Jerry Hermawan Lo, salah satu nama yang sebelumnya sempat disebut-sebut terlibat dalam jaringan judi online ini. Jerry mengakui bahwa ia mengenal Firman, namun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas yang dilakukan oleh rekannya tersebut.
Sementara itu, Brigadir Jenderal Helvi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menyatakan bahwa Firman telah menjalani pemeriksaan pertama pada bulan Januari 2025. Helvi juga mengungkapkan bahwa Firman menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan telah mengungkapkan segala aktivitasnya yang terkait dengan kasus ini.
Peran Sinda dan Johan dalam Operasi Judi Online
Selain Firman, ada dua individu lain yang juga menjadi bagian dari jaringan ini, yaitu Sinda dan Johan. Keduanya berperan sebagai humas yang bertugas mendistribusikan uang pengamanan kepada oknum-oknum di lembaga penegak hukum. Modus yang digunakan adalah dengan melakukan setoran uang secara berkala ke sejumlah rekening yang telah disiapkan untuk menampung dana hasil judi online.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa setiap bandar judi online yang terlibat di situs-situs tersebut diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta per bulan untuk setiap situs judi yang mereka kelola. Uang tersebut kemudian dibagi ke dalam empat rekening yang dikelola oleh orang-orang yang bekerja sama dengan jaringan ini. Berdasarkan informasi yang beredar, Sinda dan Johan berhasil mengumpulkan sekitar Rp 40-45 miliar dari setoran bulanan yang diterima.
Modus Operandi Melalui WhatsApp dan Pembayaran Transfer Dana
Dalam upaya untuk memperluas jaringan pemainnya, para tersangka menggunakan WhatsApp untuk menawarkan berbagai permainan judi online kepada calon pemain. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa modus yang diterapkan oleh keempat tersangka adalah dengan menyebarkan informasi terkait permainan judi melalui aplikasi pesan instan yang sangat populer ini. Hal ini membuat jaringan judi online ini sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
Terkait dengan pengelolaan uang hasil judi, Himawan menjelaskan bahwa para tersangka juga melibatkan transfer dana yang dilakukan melalui beberapa rekening yang digunakan untuk mencuci uang. Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Penegakan Hukum yang Lebih Tegas Terhadap Kejahatan Dunia Maya
Pengungkapan kasus judi online ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber. Polri, melalui Bareskrim, terus meningkatkan upaya untuk mengidentifikasi dan menindak sindikat judi online yang meresahkan masyarakat. Meskipun teknologi semakin canggih, penegakan hukum juga harus semakin adaptif dan menggunakan berbagai metode untuk memerangi kejahatan di dunia maya.
Keterlibatan oknum-oknum dalam lembaga penegak hukum yang tercatat dalam penyelidikan ini juga menambah keprihatinan terhadap integritas sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, aparat kepolisian terus berkomitmen untuk membersihkan jaringan judi online ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Saat ini, para tersangka dalam kasus judi online ini dihadapkan pada ancaman hukum yang sangat serius. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, proses hukum terhadap mereka akan terus berlanjut. Diharapkan, dengan pengungkapan kasus ini, tindakan tegas terhadap para pelaku judi online akan memberi efek jera dan mengurangi praktik ilegal di dunia maya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan internet dan menghindari terlibat dalam aktivitas perjudian online yang dapat merugikan baik secara finansial maupun hukum.
Refrensi : https://baris4dblue.pro/