KPA Desak Nusron Wahid Bongkar Aksi Akrobatik di Balik Sertifikat HGB Pagar Laut

JAKARTA – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid membongkar aksi akrobatik di balik terbitnya 263 bidang bersertifikat HBG dan 17 bidang SHM terkait kasus pembangunan PIK 2. Dalam hal ini, KPA meyakini ada sesuatu yang tidak beres.

“Atas situasi ini, KPA mendesak Menteri Nusron Wahid di bawah Komando Presiden Prabowo membongkar akrobatik HGB dan SHM di PIK 2 ini. Apalagi rakyat kecil, nelayan dan petani sudah jadi korban akibat PIK 2,” ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (21/1/2024).

Berdasarkan aturan, HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan, sebab mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR No.18/2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.

Kedua, aturan selanjutnya, di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa hanya garis sempadan pantai yang boleh disertifikatkan dengan minimal jaraknya 100 meter dari titik surut. Dengan demikian, pagar (bangunan) di laut jelas merupakan bentuk pelanggaran.

“Jika benar bahwa HGB tersebut berada di atas wilayah perairan, maka ada praktik akrobatik hukum secara kolektif yang melatarbelakanginya,” katanya.

Praktek akrobatik ini, menurut KPA, diduga melibatkan perusahaan dan Pemda dengan cara mengubah tata ruang darat dan laut, sehingga garis batas laut berubah. Dengan demikian otomatis sempadan pantai berubah.

Kedua, BPN memberi izin tata ruang baru (PKKPR), karena ada perubahan dari Pemda. Ketiga, ada kesengajaan melakukan pembelokan data dalam memberikan Risalah Panitia A terkait dengan permohonan HGB. Dalam hal ini dapat dipastikan ada pembelokan data mengenai riwayat tanah, kondisi tanah, batas tanah dll yang disebut dengan data fisik. Keempat, dasar risalah yang salah menjadi bahan terbitnya SK Penerbitan HGB.

“Terbitnya 263 bidang bersertifikat HBG dan 17 bidang SHM menunjukkan ada akrobatik hukum dan praktik mafia tanah. Pemecahan HGB menjadi bidang-bidang kecil dan banyak jumlah sertifikatnya biasanya akrobatik hukum lainnya agar prosesnya cukup diurus di tingkat Kantor Pertanahan Tanggerang atau Kanwil Banten, tanpa perlu ke pusat. Itu adalah gotong royong berjamaah dalam melakukan kesalahan hukum pertanahan dari sisi Pemda, BPN, KKP, termasuk KLHK (sekarang Kementrian Kehutanan),” terangnya.

Kepada semua pihak yang terlibat, Dewi mengingatkan bahwa tindakan memagari laut sehingga nelayan terdampak tidak bisa melaut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi.

Pasal 33 Ayat 3, menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “UUPA 1960 sebagai terjemahan Pasal 33 Ayat 3, tidak hanya mengatur soal hak atas tanah, tetapi juga hak-hak atas air yang menyangkut hak guna air, serta hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,” ucapnya.

Dengan demikian, terang sudah bahwa pemagaran laut sepanjang 30 Km telah melanggar konsitusionalitas nelayan di perairan-laut Tanggerang. Padahal, sejak 1960 para pendiri bangsa sudah mengingatkan, monopoli swasta atas sumber-sumber agraria tidak diperkenankan ada bumi pertiwi ini.

Area PIK 2 seharusnya dijadikan objek reforma agraria sehingga petani, nelayan dan masyarakat miskin di sana mendapatkan kepastian hak atas tanah bagi perumahan, pertaniannya dan wilayah tangkapnya. Perpres Reforma Agraria telah memberikan jalan bagi petani dan nelayan kecil untuk menjadi subyek RA.

Di sisi lain, area PIK 2 yang masih merupakan kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih dengan penguasaan rakyat, sekaligus merupakan akses nelayan ke laut, sebaiknya dijadikan kawasan konservasi penyangga Kota Jakarta dan Pulau Jawa oleh Kemenhut. Bukan dikomersilkan ke pengusaha.

“Sebagaimana sering menjadi argumen KLHK selama pemerintahan Jokowi, bukankah Pulau Jawa tutupan hutannya kurang dari 30 persen, mengapa untuk Aguan masih saja kawasan hutan diberikan konsesinya demi PIK 2?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *