KOTA MOJOKERTO : Debat publik bukan Ajang Hafalan atau uji kecakapan antar pasangan calon walikota dan wakil Walikota, melainkan kecakapan analisis terhadap kebijakan publik yang berbasis data dan fakta serta capaian dilapangan. Hal ini diungkapkan oleh Calon Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi atau yang akrab disapa cak sandi.
”Hal itulah yang menjadi alasan kami untuk tegas menolak pelaksanaan debat ketiga yang diselenggarakan oleh KPU, karena ada larangan dalam poin ke tujuh tata tertib dalam debat terbuka, yakni membawa catatan atau kertas selain yang disediakan oleh KPU,”Ujarnya. Minggu, 17 November 2024.
Menurutnya, Penyampaian data yang dilakukan harus sesuai dengan fakta serta capaian dilapangan, mengingat dirinya mendapingi Calon Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari yang menjabat pada periode sebelumnya.
”Data yang disampaikan tidak serta merta harus dihafalkan, karena ini angka dan harus disampaikan secara utuh, tanpa data tanpa makna dalam masyarakat, dan tidak menjadi kebodohan dalam masyarakat,”Imbuhnya.
Pihaknya merujuk pada debat kedua yang mana ada data dari panelis yang ternyata salah, berakibat pada kesimpulan yang salah pula. ”Bisa dibayangkan seandainya Paslon Nomor Urut 02, tidak memiliki data yang valid, pasti publik akan menilai bahwa itu adalah data kegagalan paslon petahana benar adanya,”Pungkasnya.
Untuk Diketahui, Pasangan Calon Wali Kota Mojokerto-Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2 Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi memutuskan untuk tidak mengikuti debat ke tiga yang dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto. Hal ini dilakukan karena ada dugaan poin dalam tata tertib debat yang merugikan pasangan tersebut.
Dari Informasi yang dihimpun, Salah satu poin yang merugikan dalam poin ke-7 dalam tata tertib debat, yakni, Hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan oleh KPU Selama debat berlangsung.