DBHCHT Sumenep Wujudkan Perlindungan Kerja Bagi Petani Tembakau

SUMENEP: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk kesejahteraan petani tembakau melalui penyediaan asuransi ketenagakerjaan secara gratis. Asuransi ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso menyatakan, sebanyak 2.400 lebih petani tembakau akan didata untuk mengikuti program ini.

Langkah ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mengantisipasi risiko yang tidak diinginkan bagi para petani, sehingga mereka akan terlindungi secara keamanan dan kesejahteraan.

Manfaat yang diperoleh para petani meliputi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, yang memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan. “Banyak sekali manfaat dari asuransi ketenagakerjaan ini, seperti jaminan kematian dan kecelakaan kerja,” ujar Heru.

Pembiayaan asuransi ketenagakerjaan ini menggunakan anggaran DBHCHT. Namun, apabila jumlah petani yang terdata melebihi target anggaran, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga akan memfasilitasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami menggunakan DBHCHT, tetapi jika jumlah yang terdata melebihi, pemerintah akan mengantisipasi dengan APBD, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” tambah Heru.

Selain asuransi ketenagakerjaan, anggaran DBHCHT yang dikelola oleh Disnaker Sumenep juga digunakan untuk program pelatihan keterampilan bagi masyarakat. Pelatihan yang ditawarkan meliputi menjahit, merias, desain grafis, dan multimedia.

Program ini berlangsung di dua wilayah, yaitu daratan dan kepulauan. Pelatihan di kepulauan ditempatkan di BLKK Arjasa, sementara di daratan diadakan di BLKK Pondok Pesantren Al-Amin, Pondok Pesantren Nurul Islam, dan BLKK Sekolah Fathimah Binti Gauzan.

“Selain asuransi ketenagakerjaan, kami juga melaksanakan program pelatihan yang sudah dimulai sejak bulan Mei lalu, baik di daratan maupun kepulauan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.

Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga anggaran DBHCHT dapat dirasakan manfaatnya secara menyeluruh oleh seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *