Manfaatkan Kondisi Saat Berdua, Ayah Tiri di Sumenep Setubuhi Gadis Berumur 17 Tahun

SUMENEP: Polres Sumenep, Jawa Timur telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri. Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan ibu kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 30 Juli 2024.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/181/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Kejadian ini terjadi pada berbagai kesempatan sejak tahun 2021 hingga 2024 di beberapa lokasi, termasuk di rumah kos di Jl. Barito Kecamatan Kota Sumenep, serta di rumah orang tua pelaku di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

“Korban merupakan seorang pelajar SMP yang masih berusia 17 tahun,” kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro dalam keterangan persnya.

Widi menjelaskan, kasus tersebut bermula terjadi saat keduanya sedang tidur dirumah kos beberapa tahun lalu. Pelaku yang berinisial N (40), memanfaatkan situasi dengan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya, disertai ancaman akan dibunuh jika korban tidak menuruti keinginannya.

Tak habis disitu, kejadian serupa terus berlanjut hingga Maret 2024, ketika pelaku kembali melakukan tindakan serupa di rumah pelapor di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

“Korban yang mengalami trauma berat, kemudian akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Mendapati laporan itu, unit Resmob Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Jl. Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

“Tak lupa juga kami amankan barang bukti berupa satu buah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Pelaku kata dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *