SUMENEP: ST (53) Seorang Oknum guru yang berasal dari Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep. Hal ini dilakukan usai aksi bejatnya mencabuli tiga siswi sekolah dasar terbongkar.
Dari Informasi yang dihimpun, Diketahui korban pencabulan ST tersebut ada tiga anak diantaranya Siswa Kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban warga Desa Kebunagong dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.
“Penetapan tersangka dilakukan terhitung pada tanggal 5 Juni 2024, sebelumnya tersangka sempat mangkir saat dilakukan panggilan pada 3 Juni, 2024, namun pada selasa 4 Juni 2024, pelaku (ST) datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep,” Ujar Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, saat pressrilis di Mapolres Sumenep. Selasa, 5 Juni 2024.
Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya, operasi pelaku ini adalah dengan cara memegang bagian sensitif korbannya.
“Dari keterangan yang disampaikan ada tiga lokasi berbeda tempat kejadian perkara, yakni didalam mobil, dirumah pelaku serta di salah satu ruangan kelas,”Jelas lelaki dengan pangkat dua melati dipundak ini.
Masih menurut Henri, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarrna merah, kerudung berwarna putih.
“Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”Pungkasnya.