JOMBANG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Pri Adi menegaskan Upah Minimum kabupaten Jombang pada 2023 resmi mengalami kenaikan. Hal ini Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang Tahun 2023 naik dari Rp. 2.654.095.88,- menjadi Rp. 2.854.095.88,- atau naik sebesar Rp. 200.000,- dibandingkan tahun 2022.
“Kenaikan Upah tersebut mulai berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari Tahun 2023,”Ujar Kadisnaker Kabupaten Jombang, Priadi Saat ditemui di Kantornya. Kamis, 8 Desember 2023.
Ia menambahkan, dengan adanya penetapan UMK Jombang Tahun 2023 tersebut, semua pengusaha di Kabupaten Jombang, untuk pekerja dengan masa kerja 0 sampai dengan 1 tahun, harus dibayar sesuai dengan UMK tersebut.
Namun kata Pri Adi, bagi perusahaan di Jombang yang telah membayarkan upah di atas UMK Jombang Tahun 2023, dilarang menurunkan upah yang dibayarkan.
“Yang sudah di atas UMK terus menyesuaikan UMK, tidak boleh,” tandas Kepala Disnaker Kabupaten Jombang.
Lebih lanjut Pri Adi menekankan, pada prinsipnya semua perusahaan menengah dan besar di Kabupaten Jombang harus membayar upah pekerjanya sebesar UMK yang telah ditetapkan.
“Jika tidak membayar sesuai dengan UMK, ini adalah masalah pidana. Sehingga dinas tenaga kerja wajib hukumnya, untuk memberikan pemahaman, memberikan satu dorongan supaya dia bisa membayar sesuai dengan UMK,” beber Pri Adi.
“Oleh karena itu mohon bantuan dari semua pihak untuk memonitoring,” pungkas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang.