SUMENEP: Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendatangi sejumlah warung dan toko untuk mengecek peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi. Puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil disita untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Sebelum melakukan penyitaan rokok yang tidak memiliki pita cukai tersebut, Tim Gabungan terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi penyebaran rokok ilegal.
Selain mendatangi warung dan toko, petugas juga menyisir tempat jasa pengiriman, seperti di pelabuhan hingga terminal untuk mencari keberadaan rokok ilegal.
Hasilnya, ditemukan ribuan batang rokok ilegal yang kemudian disita langsung oleh Bea Cukai Pamekasan.
Setidaknya, sebanyak 50.000 batang rokok ilegal telah disita Tim Gabungan sejak tanggal 12-15 September 2022.
“Ada 63 toko yang kami pantau. Dari 63 toko terdapat 104 merek rokok ilegal, itu kami data, termasuk titik koordinatnya kami catat juga untuk dilaporkan ke Siroleg (Sistem informasi rokok ilegal),” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laily Maulidy.
Menindaklanjuti hasil pendataan tersebut, Satpol PP Sumenep beserta tim gabungan melakukan operasi bersama ke beberapa toko, distributor, jasa pengiriman swasta dan BUMN, pelabuhan Pelindo 3 Kalianget dan terminal bus angkutan luar kota.
Pihak yang terlibat di antaranya Satpol PP, Bea Cukai Pamekasan, Polres Sumenep, PMI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan dan Bagian Hukum Setkab Sumenep.
“Dari 6 hari operasi, kami mendapati BB 47 merek rokok ilegal, sebanyak 2.551 bungkus atau 50.680 batang yang sudah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Pamekasan,” ungkapnya.
Dari tindakan perampasan ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap dapat memberikan efek jera bagi peredar rokok ilegal dan sadar akan hukuman yang didapat.