SUMENEP: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022.
Bantuan dengan total anggaran sebanyak Rp8,3 miliar itu akan dibagikan kepada sembilan ribu penerima manfaat. “Akan diberikan kepada sembilan ribu KPM (kelompok penerima manfaat),” kata Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Ahmad Zulkarnain.
Menurutnya, kriteria calon perima merupakan buruh petani rokok, dan buruh pabrik rokok. Sedangkan pemberian BLT ini lebih ditekankan pada buruh tani, bukan petaninya. Sedangkan buruh pabrik rokok diberikan kepada mereka yang perusahaannya legal.
“Bantuan itu hanya diberikan kepada buruh taninya saja, dan buruh pabrik rokok,” jelasnya.
Adapun penerima manfaat tahun 2022 ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Pada 2021 jumlah pemerima sebanyak tujuh ribu KPM. Sedangkan untuk 2022 mencapai sembilan ribu KPM. Ada peningkatan sekitar dua ribu KPM,” tuturnya.
Penambahan kuota penerima BLT DBHCHT baru selesai dimusyawarahkan di tingkat kabupaten. Berapapun kuota yang disepakati dalam musyawarah tersebut akan disampaikan ke publik.
Saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan calon KPM dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun dari desa, serta akan dilakukan verifikasi dan validasi ke lapangan.
“Verifikasi dan validasi data, akan kami kawal agar tidak ada penerima yang double,” tandasnya.
Adapun nominal BLT DBHCHT yang akan diterima oleh KPM yakni sebesar Rp900.000. Jika dibandingkan tahun sebelumnya ada penuruan bantuan. Namun dari jumlah KPM tahun ini justru lebih banyak.