SUMENEP: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) dan Perindustrian Perdagangan (Perindag) akan merampungkan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Chainur Rasyid mengatakan tujuan dibangunnya KIHT untuk menghindari peredaran rokok ilegal. Sebab sejauh ini masih banyak ditemukan peredaran rokok yang dilarang oleh negara di sejumlah titik wilayah Sumenep.
“Tujuan yang tak kalah penting agar peredaran rokok ilegal tidak semakin menjamur. Makanya, dengan KIHT nanti akan terpantau semua,” ujarnya.
Dalam merampungkan pembangunan KIHT itu, Diskop UKM dan Perindag Sumenep tahun ini menerima anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,9 miliar. “Kita saat ini dalam tahap lelang di LPSE Sumenep,” jelasnya.
“Kalau pembangunan sudah selesai maka nanti akan dipantau juga oleh bagian cukai. Sehingga dari tahapan awal sampai produksi bisa terselenggara dengan baik semuanya,” imbuhnya.
Dia berharap pada tahun 2023 diharapkan sudah bisa digunakan sehingga akan berdampak pada industri tembakau yang andal dan mampu mendatangkan manfaat kepada masyarakat.
Sebab menurutnya, 4 unit gudang KIHT diyakini akan menampung seluruh kebutuhan masyarakat pelinting tembakau, khususnya yang ada di Sumenep.