SUMENEP: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai mewarning kepada pabrikan rokok atau gudang rokok yang akan melakukan pembelian tembakau petani Sumenep.
“Pabrikan dalam membeli tembakau harus berpihak kepada petani. Yakni, memerhatikan BEP (Break Event Point) yang yang sudah disepakati bersama dalam rakor ini,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi saat rakor Penetapan BEP Tembakau.
Dalam rakor tersebut disepakati, harga BEP sebesar Rp 53 ribu untuk tembakau gunung, Rp 46,178 untuk tembakau tegalan dan Rp 36.660 untuk tembakau sawah. Penetapan ini harus menjadi acuan pihak pabrikan.
Selain itu, penentuan BEP tersebut sudah melalui penghitungan secara matang dan detail. Maka, harus dipatuhi dan dijadikan pijakan oleh pihak pabrikan.
“Ini bukan rakor formalitas, jadi harus ditindaklanjuti aksi nyata untuk patuh. Kemungkinan tahun depan segitu BEP nya. Jadi, harus komitmen,” tegasnya.
Apabila tembakau petani dibeli dengan harga yang menguntungkan, maka pabrikan ikut membantu mensejahterakan masyarakat. “Soal kesejahteraan masyarakat menjadi tugas bersama, termasuk stackholder, termasuk pabrikan tembakau,” terangnya.
Sekedar diketahui, dari hasil rakor tersebut gudang Wismilak akan mengambil dengan kisaran harga Rp 46 ribu sampai Rp 57 ribu dengan jumlah 240 ton. Dan, pabrik ini hanya akan mengambil untuk tembakau tegal dan gunung.
Sementara untuk Gudang Garam akan mengambil dengan harga Rp 33 ribu sampai Rp 49 ribu dengan rencana serapan sebesar 800 ton. “Nah, ini bisa dijadikan patokan bagi masyarakat. Sementara tahun ini diperkiran rendah separo dari tahun sebelumnya, sekitar 3500 ton saja,” jelasnya.
Selain itu, menurut Fauzi, dalam rakor juga ada keinginan untuk melakukan revisi Perda 2012 karena tidak berpihak kepada petani. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan lantaran belum memiliki cantolan Undang-Undang.