SUMENEP: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengingatkan masyarakat atau Wajib Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
“Kami terus melakukan penyadaran terhadap masyarakat terkait PBB yang dilakukan melalui sosialisasi hingga ke tingkat desa. Tanpa henti kami ingatkan seluruh wajib PBB-P2 yang belum membayar kewajiban agar segera membayar,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep, Rudi Yuyianto melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Urip Mardani.
Menurutnya, BPPKAD terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memiliki kesadaran untuk membayar PBB, karena pada dasarnya biaya PBB sangat ringan dan tidak sampai memberatkan masyarakat, yakni berkisar 5.000 hingga 10.000 Rupiah setiap tahun.
Dengan nilai PBB yang sangat minim tersebut, tentunya sangat disayangkan apabila masih ada yang menganggap PBB itu mahal dan sebagainya.
“Untuk mencapai target penerimaan pajak yang maksimal, kami melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pembayaran pajak sekaligus penagihan langsung dari rumah ke rumah dengan menerjunkan sejumlah pegawai dibantu oleh aparatur desa atau kecamatan,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB P2. Karena BPKAD telah selesai mencetak SPPT PBB P2 tahun 2022. Untuk wilayah daratan SPPT tersebut telah disampaikan kepada pemerintah desa untuk disampaikan pada masing-masing wajib pajak.
“Kami harap masyarakat juga proaktif, apabila belum menerima SPPT, maka segera koordinasi dengan pemerintah desa setempat,” tandasnya.
Ia memastikan pendapatan daerah dari sektor pajak mempunyai peran penting terhadap peningkatan pemerataan pembangunan daerah.