SUMENEP: Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023 telah ditandatangani.
Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Pimpinan DPRD dengan Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menyampaikan bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS 2023, baik di level komisi maupun di tingkat Banggar dan Timgar telah diwarnai dengan berbagai macam dinamika.
Dinamika pembahasan itu kata dia merupakan hal lumrag dan tak lain sebagai bagian dari mewujudkan kesamaan antara legislatif dan eksekutif.
“Kami yakin semua itu merupakan artikulasi dari kesamaan keinginan, untuk merumuskan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara secara akurat dan responsif. Sehingga mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangun,” jelasnya.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi, usai penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan, Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep, karena telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini,” jelasnya.
Menurutnya, itu berarti telah melalui satu tahapan penting dalam pembangunan daerah dan berharap melalui kesepakatan ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Sehingga APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.