JOMBANG: Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penutupan kepada semua pasar hewan yang ada di kabupaten setempat. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penutupan dilakukan berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian nomor: 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada ternak, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 118/362/KPTS/014/2022 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) (foot and mouth Disease) serta Surat Edaran Bupati Jombang Nomor: 500/ /415.29/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada ternak.
“Penutupan pasar ternak juga guna mencegah serta menghentikan lalulintas hewan ternak di Kabupaten Jombang, selain itu dari Kabupaten tetangga sudah melakukan penutupan,” Ujar Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugiyoto saat dihubungi Kabarjatim.com. Kamis 9 Juni 2022.
Ia menambahkan, Penutupan pasar ternak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan dengan melihat kondisi dilapangan, jika data diteksi suspec menurun maka pasar hewan akan kembali dibuka.
“Penutupan ini berlaku untuk semua pasar hewan ternak, di Jombang ada dua pasar sapi dengan kategori besar yakni di Ngoro dan Kabuh selebihnya pasar hewan kambing dan domba, namun kami himbau juga untuk dilakukan penutupan karena domba dan kambing juga berpotensi membawa virus tersebut,”Imbuhnya.
Masih menurut Agus, sebagai langkah upaya pencegahan lain, pihaknya juga membuat posko pengaduan atau call center yang berada di Kantor Dinas Peternakan.
“Di Posko juga ada tenaga medic dan medic ontrier yang siaga dan siap bertindak jika memang ada laporan yang masuk agar segera ditangani,”Pungkasnya.