SUMENEP: Dua wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring dalam kegiatan patroli Polsek Saronggi dengan sasaran tempat lokalisasi yang ada diwilayah hukum polsek setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun, patroli yang dipimpin oleh Patroli dipimpin Kanit Reskrim Polsek Saronggi, Sumenep Ipda Marsono, menyasar empat rumah bordir. Hasilnya, hanya di rumah bordir milik Faridah, di Dusun Nangnangan, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua wanita yang diduga sebagai PSK. Dua wanita tersebut yakni, Novia (29) asal Tempurejo dan Maysaroh (24) asal Kabupaten Jember.
“Hanya di rumah Faridah kedapatan dua WTS, dan tiga lainnya tutup atau tidak beroperasi,” Ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Jumat, 28 Januari 2022.
Kedua WTS digelandang ke Polsek Saronggi untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep.
“Prosedurnya harus diserahkan ke Dinas Sosial, setelah itu biasanya dinas yang akan melakukan pendataan,” tandasnya.