JOMBANG: Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur meminta agar MSA (39) salah satu putra kiai di Jombang Jawa Timur yang terlibat dalam dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan untuk segera menyerahkan diri dan bertindak koperatif terhadap proses hukum yang berlaku. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang dilakukan.
“Bahwa gugatan pemohon ditolak, kami berharap agar tersangka untuk menyerahkan diri dan Koperatif,”Ujar Kasubdit Reknata Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Yulianto. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jombang. Kamis, 27 Januari 2022.
Ia menambahkan, jika tersangka tidak kooperatif maka akan dilakukan upaya hukum. “Untuk lebih jelasnya silahkan tanya kepada kuasa hukum tersangka kapan diserahkan,”imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jombang memustuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh MSA, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan.
Putusan yang tertuang dalam Surat 1/pra/2022/PNJBG, setebal 77 Halaman dibacakan langsung oleh Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto, dihadapan kuasa hukum termohon dan pemohon.