Modus Transaksi Barang Haram di Pasar Malam, Warga Jawa Tengah Diciduk

Sumenep: Tersangka dengan modus transaksi narkotika jenis sabu di salah satu stand baju di pasar malam ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep,Jawa Timur.

“Penangkapan itu dilakukan Selasa (19/07/2022), sekira pukul 22.30 WIB, di dalam stand pakaian pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Tersangka yang diciduk bernama Nuryadi, umur 37 tahun, beralamat di Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

“Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,70 gram; dan 1 (satu) unit handphone warna hitam,” paparnya.

Kronologi penangkapan itu, lanjut Widiarti, berawal ketika Satresnarkoba Polres Sumenep memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu stand baju pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, tengah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya Satresnarkoba Polres Sumenep menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menjumpai seseorang gerak geriknya mencurigakan serta ciri-cirinya sama persis dengan yang telah diinformasikan sebelumnya,” ucapnya.

Kemudian petugas mendekati tersangka dan melakukan penangkapan serta penggeledahan, dan saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti tersebut.

“Setelah ditunjukkan barang bukti itu, tersangka mengakui dan membenarkan barang tersebut adalah sabu miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada seseorang. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Narkotika jenis sabu, bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *