Dramatis! Aksi Satresnarkoba Polres Ngajuk Ringkus Bos Kafe “Nyambi” Bandar Sabu

NGANJUK – Aksi kejar-kejaran bak film laga mewarnai penangkapan seorang bos kafe berinisial WBS (37) oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. Demi lolos dari kepungan petugas, pria asal Desa Jati, Kecamatan Tarokan ini nekat terjun bebas dari lantai dua kafenya hingga sempat tersangkut di dahan pohon sebelum akhirnya diringkus.

Insiden ini bermula saat Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk yang dipimpin Ipda Reqy Auliya Rojal mengendus aktivitas peredaran sabu di sebuah kafe di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Jumat (13/2/2026) sore.

“Saat digerebek sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka WBS mencoba kabur ke lantai atas, lalu nekat terjun. Tubuhnya sempat tersangkut pohon di samping kafe sebelum akhirnya melarikan diri,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, Minggu (15/2/2026).

Melihat sang bos kabur, polisi terlebih dahulu mengamankan kaki tangannya bernama Kipli yang berada di lokasi. Tak mau kehilangan buruan utama, Ipda Reqy dan tim langsung melakukan pengejaran cepat. Pelarian WBS pun berakhir antiklimaks; ia berhasil disergap petugas saat sedang bersembunyi di sebuah warung soto di Dusun Banjaranyar, Desa Wates.

Setelah bos dan anak buah ini tertangkap, polisi menggelandang keduanya kembali ke kafe untuk penggeledahan total. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total mencapai 38,90 gram.

“Kami menyita 11 paket sabu siap edar yang sudah dikemas rapi, timbangan elektrik, alat isap (bong), hingga tumpukan plastik klip kosong. Ada juga sisa sabu yang ditemukan di dalam pipet kaca,” beber Iptu Sugiarto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut merupakan milik WBS, sementara Kipli berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar pesanan pelanggan dengan sistem ‘ranjau’. Tak hanya menjual, hasil tes menunjukkan keduanya juga aktif mengonsumsi barang haram tersebut.

Usut punya usut, kedua pelaku bukanlah orang baru di dunia kriminal. WBS diketahui merupakan residivis kasus narkoba, sementara Kipli tercatat pernah mendekam di penjara akibat kasus pidana umum.

“Tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial KOI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan dan kasusnya terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” pungkas Sugiarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *