JOMBANG : Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Nasional Surabaya – Madiun, Tepatnya di jalan Raya Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Sabtu (24/1/2026) siang.
Peristiwa tragis ini mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB ini melibatkan mobil Nissan Grand Livina bernopol S-1714-ZN, sepeda motor Honda Beat nopol W-2119-QA, dan sebuah truk tronton Nissan bernopol L-8723-UJ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat mobil Grand Livina yang dikemudikan oleh Zaky Mubarok (40), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Mojokerto, melaju dari arah timur menuju ke barat (arah Surabaya ke Jombang). Searah di depannya, melaju sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Purwanto (50) berboncengan dengan Reviana Angelica Yumima (23). Keduanya merupakan warga Perum Babadan Asri, Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Kanit Laka Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, menjelaskan bahwa diduga terjadi senggolan antara mobil dan sepeda motor tersebut yang mengakibatkan pengendara motor kehilangan kendali.
“Dugaan awal, kendaraan Grand Livina melaju dari timur ke barat, begitu juga dengan sepeda motor dan truk di lokasi kejadian. Terjadi senggolan yang menyebabkan pengendara motor jatuh ke kolong truk,” ujarnya saat dikonfirmasi dihubungi kabarjatim.com. Sabtu, 24 januari 2026.
Nahas, saat terjatuh, posisi korban masuk ke kolong truk tronton Nissan bernopol L-8723-UJ yang dikemudikan oleh Imam Rokib (58), warga Desa Pagu, Kabupaten Kediri, yang saat itu juga melaju di jalur yang sama.
Akibat benturan keras dan terlindas ban truk, pengendara motor Purwanto dan pemboncengnya, Reviana Angelica Yumima, dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) karena luka berat yang diderita.
“Kedua korban meninggal dunia di TKP dan sudah dievakuasi ke RSUD Jombang,” tambahnya.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi, di antaranya Muhammad Ainin (43) dan Wiranto (55) yang merupakan warga Trowulan, Mojokerto.
Sementara itu, pengemudi mobil Grand Livina dan pengemudi truk tronton dilaporkan tidak mengalami luka-luka. Ketiga kendaraan yang terlibat kecelakaan kini telah diamankan ke Satlantas Polres Jombang sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kecelakaan ini sempat menyebabkan arus lalu lintas di jalur utama Mojoagung mengalami kepadatan, namun kembali normal setelah proses evakuasi korban dan kendaraan selesai dilakukan.






