JOMBANG: Kepolisian Resort Jombang melarang keras segala bentuk pesta kembang api serta petasan saat Malam pergantian tahun 2026 di wilayah hukum polres setempat. Kebijakan ini selaras dengan instruksi nasional Polri yang diterapkan serentak di seluruh Indonesia untuk menjaga kekhidmatan dan rasa kemanusiaan di tengah situasi sulit.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melarang keras segala bentuk pesta kembang api sebagai bentuk empati mendalam bagi korban bencana alam di tanah air.
“Larangan ini adalah wujud empati kita terhadap saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah, terutama yang berada di wilayah Sumatera. Banyak masyarakat di sana yang tengah berjuang menghadapi situasi sulit akibat bencana alam,” ungkapnya usai Konferensi Pers Anev Kamtibmas Akhir Tahun 2025. Senin 29 Desember 2025.
Menurut Orang Nomor satu di Mapolres Jombang ini memaksakan pesta meriah di tengah duka nasional dianggap tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan. Meski mengedepankan sisi humanis, Pihaknya tidak main-main dalam urusan ketertiban. Ia memberikan peringatan keras bagi siapa saja, baik kelompok maupun perorangan, yang nekat menyalakan petasan di titik-titik keramaian.
“Jika masih ada yang membandel melaksanakan perayaan dengan petasan dan kembang api, akan kita bubarkan dan diberikan peringatan tegas,”Imbuhnya
Selain masalah petasan, Pihaknya juga membidik aksi konvoi kendaraan dan perilaku ugal-ugalan di jalan raya yang kerap memicu gesekan dan kecelakaan.
“Kami menghimbau agar momentum tahun baru dimanfaatkan untuk kegiatan positif. Jangan ada konvoi atau aksi ugal-ugalan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Mari kita tunjukkan bahwa Jombang adalah wilayah yang tertib dan penuh empati,” tambahnya.
Ardi berharap masyarakat Jombang dapat mengisi malam pergantian tahun dengan doa bersama atau kegiatan bermanfaat di lingkungan masing-masing. “Sebagai bentuk solidaritas bagi sesama anak bangsa yang sedang tertimpa musibah.l,”Pungkasnya.






