JOMBANG : Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil membongkar praktik penanaman ganja skala besar di dalam sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Mojongapit, Jombang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta ratusan batang tanaman ganja dan ganja siap edar.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, membenarkan penggerebekan tersebut. “Benar pada hari ini dilakukan penggerebekan rumah kontrakan di Mojongapit Jombang. Satu tersangka berinisial R (43), warga Surabaya, telah kami amankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan Satreskoba sehari sebelumnya. Polisi awalnya mengamankan seorang warga berinisial Y di daerah Diwek dengan barang bukti berupa bibit ganja.
“Dari pengembangan terhadap tersangka Y, penyidik kemudian mendapatkan petunjuk dan mengarah kepada tersangka R di Mojongapit,” jelasnya.
Masih menurut Kapolres, Kepada petugas, tersangka R mengaku mendapatkan bibit ganja untuk ditanam dari pembelian melalui toko online. Hingga saat ini, pihaknya kepolisian masih terus melakukan pendalaman intensif. “Kami masih terus melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan penanaman ganja ini,” pungkasnya.
Pantauan dilokasi, Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong profesional. Tersangka R menanam tanaman terlarang ini dengan memanfaatkan seluruh ruang yang ada di dalam rumah kontrakan, bukan hanya di satu lokasi, melainkan empat lokasi berbeda dalam rumah kontrakan tersebut.
Empat lokasi berbeda, yakni di dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah. Seluruh ruangan tersebut dilengkapi fasilitas penunjang yang profesional, termasuk pendingin ruangan, untuk memastikan pertumbuhan tanaman ganja berjalan optimal.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti signifikan:
* 110 batang tanaman ganja siap panen.
* 5,3 Kilogram (Kg) ganja kering siap edar.
* Lebih dari 15 jenis varietas ganja yang berbeda.






