JOMBANG : Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang berhasil mengamankan satu unit mobil minibus berjenis Toyota Avanza setelah terjadi aksi kejar-kejaran di sejumlah ruas jalan pada Rabu (30/11/2025) sore. Mobil tersebut dihentikan lantaran menggunakan pelat nomor polisi (nopol) palsu dan kuat dugaan merupakan kendaraan hasil penggelapan.
Mobil berwarna silver dengan nopol mencurigakan L 1207 BT tersebut pertama kali terpantau melintas di Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Satlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, menjelaskan bahwa petugas yang sedang melaksanakan patroli di Simpang Empat Wahid Hasyim segera menghentikan laju mobil tersebut karena indikasi penggunaan nopol palsu.
“Karena pelat nopol mobil mencurigakan terindikasi palsu, petugas yang sedang patroli giat kring sore di Simpang Empat Wahid Hasyim, menghentikan untuk memeriksa,” kata Iptu Rita di Mapolres Jombang, Kamis (4/12/2025).
Aksi Kejar-kejaran Hingga ke Gang Perkampungan
Saat hendak dihentikan di depan Pos Kota, sopir mobil minibus tersebut justru tancap gas melarikan diri ke arah Jalan Basuki Rahmat. Petugas Satlantas langsung melakukan pengejaran sambil berulang kali memberikan isyarat agar sopir menghentikan kendaraannya.
Pengejaran berlangsung sengit hingga sejauh lebih dari dua kilometer. Mobil baru berhenti setelah sopir berbelok ke arah kanan di Simpang Tiga Sengon dan masuk ke jalan gang di kawasan perkampungan Desa Jambu.
“Mobil baru berhenti setelah masuk gang. Pengemudi mungkin tidak tahu jalan sehingga terhenti di area perkampungan,” tambah Iptu Rita.
Fakta Pelat Nomor dan Identitas Pengemudi
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui sopir berinisial W, asal Surabaya, tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun identitas diri lainnya.
Setelah dilakukan pengecekan fisik, terbukti bahwa nopol yang terpasang adalah palsu. Nopol L 1207 BT yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi aslinya, yakni AD 1593 ZR.
“Pelat nopol sudah dipalsukan. Aslinya adalah nopol AD 1593 ZR dengan pemilik kendaraan atas nama Mahanani, alamat Tunggulrejo Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar,” tegas Iptu Rita.
Sopir W diketahui merupakan seorang disabilitas dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Namun, mobil Toyota Avanza tersebut telah disita sementara oleh kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami dan menelusuri pemilik kendaraan yang tertera di nopol asli. Kuat dugaan, kendaraan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana penggelapan.






