Gelar Razia Gabungan, Dishub Jombang Sasar Angkutan Barang dan Penumpang

JOMBANG :  Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang dan unsur TNI menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan angkutan barang dan penumpang. Razia yang dipusatkan di jalur padat kawasan terminal keplaksari Jombang, ini secara spesifik menargetkan kelaikan kendaraan, terutama pada dokumen Uji KIR (Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor).

Pantauan dilokasi, Razia yang dipimpin langsung Kadishub Jombang, Sugianto Sejak pagi, suasana di lokasi razia tampak sibuk namun tertib. Petugas gabungan berseragam lengkap, terdiri dari personel Dishub, anggota Satlantas yang sigap mengatur arus lalu lintas, dan petugas TNI yang memberikan back up keamanan, telah berjaga di titik penyekatan.

Truk-truk besar, mobil pikap pengangkut barang, hingga bus antar kota yang melintas diarahkan masuk kedalam terminl keplaksari Jombang untuk pemeriksaan dokumen. Tangan-tangan petugas Dishub terlihat teliti membalik lembaran STNK dan kartu pengawasan (KIR). Beberapa petugas kepolisian tampak memeriksa kondisi fisik kendaraan, mulai dari fungsi rem, lampu, hingga kelengkapan alat keselamatan.

Selain itu, para petugas juga memeriksa kondisi kendaraan mulai dari, Lampu, Sien hingga wiper kendaraan tidak luput dari pantauan petugas. Setiap pengemudi yang kedapatan melanggar, terutama terkait masa berlaku KIR, langsung diarahkan ke posko sementara untuk dilakukan pendataan. Raut wajah pengemudi terlihat tegang, namun mereka umumnya kooperatif mengikuti prosedur.

Kadishub Jombang, Sugianto menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang seringkali dipicu oleh faktor teknis kendaraan yang tidak layak jalan.

“Kami tidak hanya memeriksa kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) dan STNK. Fokus utama kami hari ini adalah Uji KIR,” tegasnya. Selasa, 25 November 2025.

Ia menambahkan, Uji KIR adalah instrumen wajib yang menjamin kelaikan teknis kendaraan angkutan untuk beroperasi di jalan raya. Kendaraan yang masa berlaku KIR-nya sudah habis atau ditemukan cacat teknis dianggap berpotensi membahayakan keselamatan publik.

“Bagi mereka yang masa KIR-nya telah habis, kami lakukan pendataan lengkap. Kemudian merekomendasikan dan mewajibkan agar para pemilik kendaraan segera mengurus perpanjangan dan pengujian kembali kendaraan mereka di Dinas Perhubungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *