JOMBANG – Pengurus Yayasan STIKES Pemkab Jombang akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan privatisasi STIKES Pemkab tersebut. Beberapa isu yang beredar, yakni terkait pembina yayasan yang tidak mencantumkan Bupati Jombang, Warsubi, privatisasi aset, serta memutus hubungan dengan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Ketua Yayasan Stikes Pemkab Jombang, Heru Widjajanto, menuturkan secara runtut persoalan tersebut. Tidak dicantumkannya nama bupati Jombang dalam akta terbaru karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di pasal 76 ayat (1), dengan jelas menyebutkan larangan tersebut, yang menyebutkan Kepala Daerah, mulai dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang menjadi pengurus yayasan baik di Pembina, Pengurus, maupun Pengawas,” ujarnya.
Larangan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. “Kepala daerah dilarang untuk rangkap jabatan,” tegasnya.
Soal privatisasi aset, Heru dengan yakin membantahnya. Hal ini karena semua aset yang ada dalam yayasan sudah beratas nama yayasan, bukan nama personal atau salah satu pengurus dan pembina. “Dalam setiap kegiatan, semua elemen dilibatkan. Tidak hanya Pembina saja yang mengambil keputusan, tapi semua (Pengurus, Pelaksana Yayasan, red) juga diajak untuk rapat,” tegasnya.
Masih menurut Heru, pihaknya siap jika ada yang melakukan pengecekan kondisi keuangan yang ada. “Semua dilakukan secara transparan dan tidak ada aliran dana yang mengalir kepada personal,” tandasnya.
Soal pemutusan hubungan dengan Pemerintah Kabupaten Jombang, Heru menjelaskan, bahwa sampai kapan pun secara kultural Stikes Pemkab tidak akan berpisah dengan Pemerintah Kabupaten Jombang. “Sejak tahun 2006, kami jajaran pengurus memang dari pegawai yang ada di Pemerintah Kabupaten Jombang, namun kami melakukan efisiensi. Dari 21 orang, tinggal 8 orang saja,” jelasnya.
Masih menurut Heru, dari komposisi delapan orang tersebut yakni tiga pembina, empat pengurus yayasan, dan satu pengawas. “Dari empat pengurus yayasan, dua di antaranya masih pegawai Pemerintah Kabupaten Jombang, yakni Muhamad Nasrullah dan Danang Praptoko. Jadi, tidak benar bahwa kami ingin memisahkan diri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang memberikan peringatan kepada pengurus Yayasan STIKES Pemkab Jombang menyusul munculnya dugaan kuat upaya privatisasi aset kampus oleh sejumlah oknum internal. Polemik ini memanas setelah ditemukan hilangnya klausul penting dalam akta yayasan terbaru, yakni hilangnya nama Bupati Jombang sebagai Ketua Pembina yayasan tersebut.






