JOMBANG : Ketegangan pecah di Pengadilan Negeri (PN) Jombang sesaat setelah Majelis Hakim membacakan putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai rudapaksa terhadap siswi SMA, PRA (19). Keluarga korban yang hadir di persidangan meluapkan amarah dan kekecewaan mereka, yang berpuncak pada insiden pemukulan terhadap salah satu terdakwa.
Ketiga terpidana, Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda, yang divonis seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, langsung dikawal ketat oleh petugas kepolisian untuk meninggalkan ruang sidang.
Kekacauan terjadi saat para terdakwa digiring untuk meninggalkan ruang persidangan, dipintu keluar ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang, keluarga korban terlihat menghampiri para terdakwa yang mendapatkan pengawalan dari petugas. Mereka yang sejak awal menuntut hukuman mati, merasa vonis seumur hidup tidak setimpal dengan kekejaman yang dialami almarhumah PRA.
Saat salah satu terdakwa, digiring keluar, seorang kerabat korban tiba-tiba menerobos barikade petugas. Dengan cepat, ia melayangkan pukulan ke arah wajah dan kepala terdakwa.
Situasi sempat tak terkendali saat kerabat korban lain ikut berteriak histeris sambil berusaha mendekati para terpidana. Petugas pengamanan dan personel kepolisian yang bersiaga segera bereaksi cepat untuk meredam insiden tersebut.
“Kalau anda keluarga korban, pasti tidak terima dengan putusan ini, saya berharap hukuman mati,”ujar widodo paman korban. Saat ditemui usai sidang.
Pihak keamanan PN Jombang segera melakukan sterilisasi area koridor untuk menghindari bentrokan lebih lanjut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai rudapaksa terhadap siswi SMA asal Sebani, Sumobito, berinisial PRA (19). Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Pantauan dilokasi, di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Jombang, Majelis hakim yang Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, dengan hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono. membacakan satu persatu putusan dihadapan para terdakwa secara bergantian.