JAKARTA – Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi angin segar bagi umat islam, terutama para santri. Kehadiran nomenklatur baru ini akan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan di pesantren di seluruh Indonesia.
“Ini terobosan penting. Dengan adanya Ditjen Pesantren, pemerintah bisa lebih serius memperhatikan kebutuhan pendidikan pesantren yang jumlahnya lebih dari 30.000 dengan santri hampir 5 juta orang,” Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid yang akrab dipanggil Gus Jazil tersebut, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, kontribusi pesantren selama ini sangat besar bagi kehidupan masyarakat. Banyak lulusan pesantren yang berperan penting dalam pembangunan bangsa. Namun, perhatian negara terhadap pengembangan pesantren dinilai belum optimal, meski telah terbit UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Undang-undang pesantren belum memberikan dampak signifikan. Pesantren masih dianggap sebagai lembaga pendidikan alternatif yang hidup dari swadaya masyarakat. Padahal, negara seharusnya hadir dengan dukungan kurikulum, anggaran, dan pengembangan SDM,” tegasnya.
Gus Jazil juga mengingatkan bahwa pesantren menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sarana-prasarana, minimnya anggaran, relevansi kurikulum, hingga masalah sosial seperti bullying, dugaan kasus kekerasan, dan pandangan intoleran.
“Masalah-masalah ini tidak bisa dibiarkan. Negara harus aktif turun tangan, dan Ditjen Pesantren bisa menjadi instrumen strategis untuk memecahkannya,” tambahnya.
PKB sendiri, kata Gus Jazil, telah membentuk Satgas Percepatan Transformasi Pesantren sebagai bentuk komitmen partai dalam mendorong kualitas dan modernisasi lembaga pendidikan Islam tersebut. “Kehadiran Ditjen Pesantren akan menjadi mitra penting Satgas PKB untuk mempercepat transformasi pesantren agar semakin berkualitas, relevan dengan perkembangan zaman, dan tetap berakar pada tradisi luhur bangsa,” tutupnya.
Sedianya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren akan diresmikan tahun ini. Pembentukan unit eselon I baru itu dilakukan setelah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dihapus karena kewenangannya beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.