Istri di Kota Cimahi Terlalu Banyak Gugat Cerai Suaminya, Akibat Kecanduan Judi Online

Kabarjatim.com, Pada tahun 2024, sebanyak 1.272 pasangan suami istri di Kota Cimahi, Jawa Barat, memutuskan untuk mengakhiri pernikahan mereka melalui perceraian. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, 2023, yang tercatat sebanyak 1.168 kasus.

Menurut data dari Pengadilan Agama Kota Cimahi, sebagian besar perceraian yang terjadi di tahun 2024 berasal dari gugatan yang diajukan oleh pihak istri, dengan jumlah mencapai 959 kasus. Sementara itu, perceraian yang dimulai dengan talak dari pihak suami tercatat sebanyak 313 kasus.

Drs Masnun, Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, menyebutkan bahwa sebagian besar dari perkara yang terdaftar pada tahun 2024 telah memiliki keputusan tetap (inkrah), sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian pada awal tahun 2025. Ia juga menambahkan bahwa 98 persen perkara telah selesai, kecuali yang mengajukan banding, yang hanya menyisakan 2 persen.

Masnun menjelaskan bahwa berbagai faktor menyebabkan banyak pasangan di Kota Cimahi mengajukan perceraian, dengan yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus berlanjut. Sebanyak 863 kasus perceraian terjadi karena masalah tersebut. Faktor ekonomi menjadi penyebab dalam 125 kasus perceraian, sementara 26 kasus lainnya disebabkan oleh salah satu pihak yang meninggalkan pasangan. Kasus kekerasan dalam rumah tangga tercatat sebanyak 14, sementara masalah lain seperti mabuk (10 kasus), judi (4 kasus), murtad (3 kasus), poligami (1 kasus), dihukum penjara (1 kasus), dan madat (1 kasus) juga tercatat sebagai penyebab perceraian.

Masnun mengungkapkan bahwa meskipun perselisihan menjadi alasan utama, faktor ekonomi sering kali menjadi pemicu di balik masalah tersebut. Ia juga menyoroti maraknya website judi online seperti baris4d, yang belakangan ini juga menjadi salah satu penyebab perceraian, terutama dengan tingginya angka perjudian online di Jawa Barat.

Untuk mengatasi lonjakan kasus perceraian, Pengadilan Agama Kota Cimahi berupaya menekan angka perceraian dengan menawarkan jalur mediasi bagi pasangan yang hendak bercerai sebelum mereka melangkah ke proses persidangan. Masnun menyebutkan bahwa pihak pengadilan telah menyiapkan mediator bersertifikat untuk membantu pasangan suami istri dalam proses mediasi ini. Selain itu, pemohon perceraian juga diperbolehkan untuk menggunakan mediator lain yang telah memiliki sertifikat.

Proses mediasi diberikan kesempatan maksimal selama satu bulan, dan jika mediasi gagal, mediator akan melaporkan hal tersebut kepada ketua majelis. Jika mediasi berhasil, maka proses perceraian dapat dibatalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *