JEMBER – Universitas Jember (UNEJ) telah melakukan serangkaian pengkajian atas kasus asusila Post A Picture (PAP) yang dilakukan oleh IM, mahasiswa FISIP UNEJ. Kajian ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNEJ, dekanat FISIP dan Bagian Kemahasiswaan dan Alumni UNEJ.
Sebelumnya, IM diduga menggunakan banyak akun palsu untuk memperdaya perempuan agar para mahasiswi tersebut mengirimkan foto tanpa busana kepadanya. Sudah ada laporan 10 perempuan yang diduga menjadi korban. Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya.
Melalui siaran pers, Rabu (20/11/2024) Satgas PPKS Universitas Jember setelah melakukan pemeriksaan kepada korban dan pelaku, menilai perbuatan IM masuk kategori pelanggaran berat dan merekomendasikan Rektor UNEJ memberikan sanksi sesuai kadar perbuatan yang sudah dilakukan.
Berdasarkan kajian dari Satgas PPKS Universitas Jember, dekanat FISIP dan Bagian Kemahasiswaan dan Alumni UNEJ tersebut, Rektor UNEJ memberikan sanksi berupa ;
(1) Pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa, dan
(2) Penundaan mengikuti perkuliahan (skors) selama 2 (dua) semester (Semester Gasal dan Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025)
Sanksi ini ditetapkan dengan Keputusan Rektor UNEJ Nomor 30819/UN25/KM/2024 tanggal 15 November 2024.
Sehubungan dengan kasus ini, Satgas PPKS UNEJ juga telah menawarkan pendampingan bagi korban, baik pendampingan secara psikologis maupun pendampingan secara hukum jika korban hendak membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun hingga hari ini belum ada korban yang meminta pendampingan hukum.