SUMENEP: Pengusutan Dugaan korupsi pengadaan kapal PT Sumekar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur memasuki babak baru. Korp Adhiyaksa ini menaikkan status kasus di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini ke penyidikan.
Itu dilakukan lantaran tim kejari mememukan adanya peristiwa pidana dalam kasus dugaan korupsi miliaran itu. Peristiwa pidana tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi mulai dari pejabat internal, pemkab dan mantan bupati. Juga, diketahui dari data dari tim penyelidik.
Kepala Kejari Sumenep Trimo menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal, maka diputuskan untuk menaikkan statunya ke penyidikan. “Hari ini kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus pengadaan kapal di PT Sumekar,” katanya, Rabu sore.
Sebab, sambung dia, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan adanya peristiswa pidana dalam kasus ini. Sehingga, dengan masuk ke penyidikan kasus ini bisa terungkap secara terang menderang. “Ditemukan adanya peristiwa pidana di kasus itu,” ujarnya.
Mantan Kajari Hulu Sungai Tengah ini mengungkapkan, pihak PT Sumekar melakukan pengadaan kapal pada 2019 lalu dengan dana yang digelontorkan di atas Rp 8 Miliar. Kapal tersebut dibeli dari penyedia di luar provinsi, dengan membayar uang muka sebesar Rp 2 miliar lebih.
“Meski melakukan pembayaran kapal tersebut tidak ada wujudnya sampai saat ini. Dan, pengadaan tidak sesuai dengan aturan atau tidak melalui tender,” tuturnya.
Sejak beberapa bulan ini, Kejari menggenjot pengusutan dugaan korupsi kapal di BUMD PT Sumekar. Sejumlah pihak diperiksa. Ada Direktur PT Sumekar, mantan Direksi PT Sumekar, mantan bupati dan pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep. Kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan.