GRESIK-Dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur dalam proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton (PJRB) di Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, akhirnya ada titik terang. Pasalnya, Polres Gresik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya mas, ada empat orang tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, Akp Heru Dwi Purnomo, dikonfirmasi, Senin (26/9/2016).
Empat orang tersangka itu adalah Sekdes Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Miswaki, Musnadi (guru), Muzaini (aparat Desa Kepuh Teluk, Kec Tambak), dan Hendrawanto alias Wiwin. Saat ini, mereka berada ditahanan Polres Gresik untuk mempermudah proses penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan, tak banyak komentar saat ditanya terkait kasus PJRB itu. Ia tidak mengelak saat ditanya perkembangan kasus tersebut. “Oh kasus itu, sesuai aturan nanti kalau sudah P21 baru akan diekspos yaa,” kata Adex singkat.
Kasus dugaan dana hibah di Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik ini mencuat pada 2014, setelah diketahui dana sebesar Rp360 juta yang bersumber dari Pemprov Jatim itu diduga kuat diselewengkan.
Setelah hampir setahun lebih, pasca dana hubah cair, kegiatan proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton (PJRB) untuk dua titik di Desa Kepuh Teluk itu sama sekali tidak dikerjakan. Penyebabnya anggaran proyek tersebut itu diduga turun ke kelompok masyarakat (Pokmas).
Uniknya, setelah diberitakan ramai-ramai oleh media, proyek baru dikerjakan dengan spesifikasi yang diduga beda dengan ketentuan yang ada. Tak hanya itu, setelah ramai jadi bahan gunjingan masyarakat Bawean, Polres Gresik baru turun melakukan penyidikan. Hingga akhirnya Polres Gresik menetapkan empat orang tersangka.