JOMBANG: Kuasa Hukum MSA menyiapkan sebanyak dua orang saksi ahli hukum pidana dan dua orang saksi fakta di persidangan Pra Peradilan MSA, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan. Agenda menghadirkan saksi tersebut akan dilaksanakan pada senin (24/1)
“Kami siapkan untuk dua orang saksi ahli, tapi terkait apa yang akan dijelaskan oleh saksi nanti mohon maaf karena itu materi yang kita sampaikan di awal,” Ujar Kuasa Hukum MSA, Rio Ramabaskara usai pelaksanaan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jombang. Jumat, 21 Januari 2022.
Ia menjelaskan, saksi ahli yang disiapkan adalah saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum tata negara, hal tersebut dilakukan karena dalam persidangan banyak mengutip frasa-frasa yang menjadi perdebatan.
“Kami ingin menggali lebih dalam terkait kata-kata yang kemudian menjadi debatable di dalam jawab dinama kita dalam menanggapi tanggapan dari Termohon 1 2 3 dan 4 jadi Kami merasa urgen sekali untuk menghadirkan saksi ahli hukum tata negara,”Imbuhnya.
Selain itu ia menambahkan, untuk saksi ahli pidana adalah untuk menjadi dasar dan menjelaskan secara detail terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.
“Kami menemukan kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap klien kami, sehingga nantinya akan dijelaskan secara akademik oleh ahli yang nanti akan kami hadirkan,”Pungkasya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur menggelar sidang hari kedua terkait praperadilan MSA, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan. Dengan agenda pembacaan dari termohon yakni Kepolisian Resort Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jatim, da Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.