Kabarjatim.com, Jombang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mizan berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memberikan dukungan penuh terhadap program Pelatihan Paralegal yang sedang digulirkan. Sebagai satu-satunya LBH di Jombang yang telah terverifikasi SK Kemenkumham dan berwenang mengeluarkan sertifikat resmi dan terlegitimasi Kanwil/Kemenkumham, LBH Mizan menilai dukungan regulasi dari pemerintah daerah sangat krusial.
Pendidikan Pelatihan Paralegal ini merupakan program strategis nasional yang selaras dengan instruksi Presiden dan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya adalah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa guna menekan angka perkara hukum, baik pidana maupun perdata, agar dapat diselesaikan melalui jalur mediasi di tingkat bawah.
Ketua Penyelenggara Paralegal LBH Mizan, Ristya Rahmawaty, menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan mandat langsung dari Kanwil Kemenkumham untuk melaksanakan program ini. Rencananya, setiap Posbankum desa akan diikuti oleh dua orang perwakilan, yakni kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami sangat berharap Pemkab Jombang mendukung program ini dengan menerbitkan regulasi yang jelas, misalnya melalui Peraturan Bupati (Perbup),”ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ristya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan audiensi kepada Pemkab Jombang sejak Senin (20/4/2026) lalu, dan masih menunggu agenda pertemuan dengan Bupati Jombang, Warsubi.
Dukungan pemerintah daerah dinilai sangat penting agar pembentukan paralegal di tiap desa memiliki payung hukum yang kuat dan anggaran yang terukur. Dengan adanya paralegal yang tersertifikasi resmi oleh Kemenkumham melalui LBH Mizan, masyarakat desa diharapkan mendapatkan akses keadilan yang lebih cepat dan efisien tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan, Serta memiliki pengetahuan hukum yang dapat disosialisasikan kepada masyarakat umum.
“LBH Mizan adalah satu-satunya lembaga bantuan hukum di Jombang yang bisa mengeluarkan sertifikat resmi dari Kanwil/Kemenkumham. Ini adalah kesempatan besar bagi Jombang untuk memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa khususnya dan masyarakat (umumnya),”pungkasnya.






