Nyanyian Tersangka AS Seret Sang Bandar, Polisi Ringkus Pemasok Pil Dobel L di Sawahan Nganjuk

NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan pengembangan pasca-penangkapan tersangka AS. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pria berinisial P (36), yang merupakan pemasok utama pil koplo jenis dobel L bagi tersangka sebelumnya, pada Kamis malam (26/2/2026).

Kasatnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Giarto, menuturkan bahwa penangkapan tersangka P yang berprofesi sebagai petani ini bermula dari “nyanyian” tersangka AS yang lebih dulu diciduk di wilayah Kelurahan Mangundikaran.

“Kepada penyidik, AS mengaku bahwa ribuan butir pil dobel L yang ia miliki didapat dengan cara membeli dari P, warga Dusun Sugihan, Desa Duren, Kecamatan Sawahan,” ujarnya.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung meluncur ke kediaman P. Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya.

“Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu botol plastik putih berisi 240 butir pil dobel L yang disembunyikan di dalam kantong kresek hitam dan digantungkan pada gantungan baju di dalam kamar,” imbuhnya.

Masih menurut Giarto, selain ratusan butir pil, polisi juga menyita satu bendel plastik klip yang diduga kuat akan digunakan untuk mengemas obat terlarang tersebut dalam paket kecil, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A10s sebagai alat komunikasi transaksi. “Keberhasilan ini semakin mempertegas keberlanjutan target Operasi Pekat Semeru 2026 di wilayah hukum Nganjuk,” tegasnya.

Giarto mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, tersangka P mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari luar kota. “Tersangka P ini merupakan rantai di atas AS. Ia mengaku membeli pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial N asal wilayah Pagu, Kabupaten Kediri,” ungkap Iptu Giarto.

Saat ini, sosok pria berinisial N tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh petugas. Pihaknya berkomitmen untuk mengejar jaringan ini hingga ke bandar besarnya guna memutus mata rantai peredaran okerbaya di Kabupaten Nganjuk.

“Tersangka P beserta barang bukti kini sudah kami amankan di Unit Idik I Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *