Dua Perampok Mobil Brio di Hotel Mojoagung Jombang Diringkus, Korban Disekap Pakai Borgol Plastik

Persrilis Kasus Perampokan Mojoagung

JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyekap seorang wanita di sebuah hotel di Jalan Bypass Mojoagung, Senin (30/3/2026) malam. Para pelaku nekat mengalungkan celurit dan memborgol tangan serta kaki korban menggunakan cable ties sebelum membawa kabur satu unit mobil Honda Brio Satya milik korban.

Tersangka yang diamankan adalah Yayan Rubianto (37), warga Peterongan, Jombang, dan Agung Firmansyah (23), seorang mahasiswa asal Pamekasan yang berdomisili di Plandaan. Keduanya melancarkan aksi terhadap korban bernama Intan Erlina (41), warga Gedeg, Mojokerto, dengan modus memanfaatkan informasi mengenai utang piutang korban untuk menjebaknya di kamar hotel.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa para tersangka telah merencanakan aksi ini dengan matang, termasuk membeli peralatan borgol plastik secara daring. Setelah tersangka Agung berhasil mengajak korban bertemu di dalam kamar, tersangka Yayan masuk dan langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit kecil di bagian leher.

“Tersangka secara bersama-sama memborgol tangan dan kaki korban menggunakan cable ties. Setelah korban tidak berdaya, para tersangka menggeledah tas dan membawa kabur mobil korban,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.

Pelarian kedua tersangka berakhir cepat. Hanya berselang dua jam setelah kejadian, petugas berhasil melacak dan menangkap para pelaku di area lobi Mal Ciputra World, Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB. Selain satu unit mobil Honda Brio warna kuning pekat tanpa plat nomor, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit kecil, borgol plastik merah, peluru airgun, daster korban yang robek, serta uang tunai.

“Pada hari Senin sekira pukul 23.00 WIB kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Surabaya,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan sadisnya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Tersangka 1 mengetahui korban memiliki banyak hutang kemudian merencanakan pertemuan untuk merampas harta korban dengan alasan membayar hutang tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *