JOMBANG – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah, di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben. Pada Jumat (27/3) malam. Tersangka berinisial DMC (24) diringkus petugas setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 3,46 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, dua buah skrop dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel pintar yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menyatakan bahwa tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama dipantau oleh tim operasional di lapangan. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan mendalam setelah adanya informasi akurat mengenai aktivitas terlarang yang dilakukan oleh karyawan swasta tersebut di kediamannya.
“Petugas Satresnarkoba Polres Jombang berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor yang sebelumnya merupakan Target Operasi dan berhasil disita barang bukti diduga sabu,” ujarnya, Minggu, 29 Maret 2026.
Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya. Atas perbuatannya, pemuda asal Kesamben ini terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku mengenai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I.
“Selanjutnya terlapor beserta barang buktinya dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan mendalam,” pungkasnya.






