JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat memproduksi dan memperjualbelikan bahan peledak jenis bubuk mercon (petasan). Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang menyasar penyakit masyarakat.
Tersangka diketahui berinisial DAP (23), seorang mahasiswa asal Dusun Dungmangu, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Jombang. Ia diamankan petugas saat berada di kawasan Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, pada Minggu (1/3/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan mengenai peredaran bahan berbahaya di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, unit Resmob langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti bahan pembuatan petasan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 9 ons bubuk mercon siap pakai, satu kilogram bubuk boster kelengkeng, satu bendel sumbu hijau, delapan buah gelondongan petasan (kertas selongsong) ukuran sedang dan besar, timbangan digital, toples untuk meracik, lakban, serta satu unit ponsel merek Vivo Y29 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dimas Robin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memproduksi sendiri bahan peledak tersebut. Mirisnya, bahan-bahan mentah seperti boster kelengkeng dan belerang diperoleh tersangka dengan cara membeli secara daring melalui platform media sosial TikTok.
“Tersangka meracik sendiri bahan-bahan tersebut untuk kemudian diperjualbelikan. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka DAP kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penguasaan bahan peledak secara ilegal.
“Sesuai dengan arahan dan petunjuk Bapak Kapolres Jombang, Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan atau bahan peledak lainnya, mengingat risiko bahaya yang sangat tinggi bagi keselamatan jiwa dan ketertiban umum, terutama menjelang bulan suci Ramadan,” pungkasnya.






