Lagi, Residivis Narkoba di Kesamben Jombang Diringkus Polisi, 11 Paket Sabu Disita

Tesangka Saat Menjalani Pemeriksaan di Satnarkoba Polres Jombang

JOMBANG – Satresnarkoba Polres Jombang kembali meringkus seorang residivis kambuhan berinisial P (37), warga Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben. Tersangka yang merupakan lulusan SMP ini diciduk petugas di sebuah rumah di Dusun Jerukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 05.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah karena wilayah Dusun Jerukwangi sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menggerebek tersangka di lokasi domisilinya. “Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat kotor total 2,82 gram yang telah dipecah dalam berbagai ukuran klip plastik,” jelasnya, Selasa (10/3/2026).

Bowo juga mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan pemain lama yang pernah divonis pada tahun 2021 lalu dengan nomor putusan 104/Pid.Sus/2021/PN Jbg. “Tersangka ini merupakan residivis. Bukannya jera setelah keluar dari penjara, yang bersangkutan justru kembali mengulangi perbuatannya dengan menguasai belasan paket sabu siap edar,” imbuhnya.

Masih menurut Bowo, selain belasan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,78 gram, dua buah skrop dari sedotan plastik, lima buah plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), serta dua unit ponsel merek Realme dan Infinix yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi haram tersebut. “Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Bowo melanjutkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jombang. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih mendalam,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat karena statusnya sebagai pengedar sekaligus residivis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *