JOMBANG – Satresnarkoba Polres Jombang bergerak cepat melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bareng. Hanya berselang satu jam dari penangkapan sebelumnya, petugas kembali meringkus seorang pria berinisial KS (38), warga Dusun Karangan Wetan, Desa Karangan, di kediamannya pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 06.00 WIB.
Penangkapan KS merupakan hasil pengembangan dari tersangka T yang telah lebih dulu diamankan anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang. Berdasarkan keterangan tersangka T, petugas langsung menuju lokasi domisili KS dan melakukan penggeledahan hingga menemukan belasan paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam berbagai kemasan plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro membenarkan bahwa tersangka KS merupakan pemasok atau keterkaitan dari jaringan yang diringkus sebelumnya di desa yang sama. “Dari tangan tersangka KS, kami menyita total 13 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 4,77 gram atau berat bersih 2,32 gram. Barang bukti ini dikemas secara rapi dalam potongan sedotan berwarna-warni serta isolasi hitam,” jelasnya, Selasa (10/3/2026).
Rincian barang bukti yang diamankan petugas meliputi satu paket besar di dalam dompet pink, serta belasan paket kecil yang dipilah berdasarkan warna sedotan mulai dari merah, kuning, biru, hingga hijau. Selain narkotika, polisi juga menyita satu buah sedotan yang digunakan sebagai skrup, dua pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merek Realme warna biru yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Iptu Bowo menegaskan bahwa tersangka KS kini telah dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar rantai peredaran yang lebih luas. “Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kami tidak akan berhenti di sini dan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tandasnya.
Atas tindakannya, tersangka KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026. Pria yang bekerja serabutan tersebut kini terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.






