Edarkan Ratusan Pil Dobel L, Kuli Bangunan di Diwek Jombang Diringkus Polisi

JOMBANG – Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Seorang kuli bangunan berinisial S (44) diringkus petugas di kediamannya di Dusun Cukir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Kamis (05/03) malam.

Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro mengatakan, Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari diamankannya seorang saksi berinisial H oleh anggota Satlantas Polres Jombang saat melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas (gatur) sore harinya. Dari tangan saksi H, polisi menemukan 20 butir pil dobel L.

“Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap saksi, anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka S di rumahnya sekira pukul 20.30 WIB,”Ujarnya. Jumat, 6 Maret 2026.

Bowo menambahkan, Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti utama berupa sebuah tas warna abu-abu. Di dalam tas tersebut, tersimpan dua bungkus bekas rokok yang digunakan untuk menyembunyikan ratusan butir pil haram tersebut.

“Secara rinci, total 206 butir pil dobel L dari tersangka S. Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa plastik klip dan dibungkus kertas grenjeng (kertas aluminium rokok,red) siap edar dengan rincian berbagai ukuran kit. Selain itu juga turut diamankan tujuh lembar kertas grenjeng, uang tunai Rp 5.000, satu lembar bukti transfer, serta satu unit ponsel merk OPPO warna merah yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi,”Imbunhya.

Masih menurut Bowo, Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *