NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2026. Hasilnya, sebanyak 2.034 butir pil dobel L berhasil diamankan petugas.
Kasatnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Giarto, menuturkan pengungkapan ribuan pil dobel L tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial HA di sebuah halaman minimarket yang berada di Kelurahan Ganung Kidul.
“Dari tangan HA, petugas menyita lima butir pil dobel L yang diakuinya dibeli dari tersangka AS yang berada di Kecamatan Bagor,” ujarnya.
Tak mau buruannya lepas, Giarto kemudian memerintahkan Unit Idik I Satresnarkoba untuk memburu tersangka.
“AS berhasil kita amankan satu jam kemudian di rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, kami menemukan barang bukti utama yang disimpan di dalam lemari kamar, yakni berupa dua botol plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil dobel L serta satu klip plastik berisi 32 butir,” tandasnya.
Giarto menambahkan, dari hasil interogasi sementara, tersangka AS mengaku mendapatkan pasokan tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh petugas,” imbuhnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






