JOMBANG – Jagat peredaran gelap narkotika di Jombang diguncang operasi senyap Satresnarkoba Polres Jombang pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Tidak main-main, petugas berhasil membongkar jaringan besar dengan barang bukti yang sangat mengerikan: 50.000 butir pil dobel L yang dikemas dalam puluhan botol siap edar.
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menuturkan bahwa keberhasilan ini bermula dari “nyanyian” tersangka sebelumnya yang berinisial E. “Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit II Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan SA (33) di kediamannya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SA yang merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, merupakan residivis kelas kakap yang sudah dua kali keluar masuk penjara pada tahun 2018 dan 2022 dalam kasus yang sama.
“Saat dilakukan pengembangan dari ponsel tersangka, petugas mendapati rekan tersangka dalam menjalankan aksinya, yakni pria berinisial AK (29), warga Desa Karangpakis,” tuturnya.
Bowo melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AK, pihaknya menemukan “harta karun” haram. Sebuah karung plastik berwarna hijau ditemukan tersembunyi di dalam rumah. Saat disobek, petugas dibuat terperangah melihat isinya: 50 botol plastik putih yang berderet rapi. “Setelah dihitung, setiap botol berisi 1.000 butir pil dobel L. Total 50.000 butir pil koplo berhasil diamankan,” tandasnya.
Saat ini, SA dan AK sudah berada di Mapolres Jombang. Status SA sebagai residivis kambuhan dipastikan akan memperberat jeratan hukumannya. “Keduanya diancam dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.






