JOMBANG – Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, memastikan proses hukum terhadap sopir bus PO Harapan Jaya yang mengemudi dalam kondisi mabuk berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap pengemudi, serta menjadi pelajaran bagi pengemudi bus yang lain.
“Kita telah berhasil mengamankan pengemudi bus yang ugal-ugalan dan ternyata ditemukan meminum minuman keras. Barang buktinya juga sudah kita amankan. Saat ini masih berproses oleh Satlantas Polres Jombang, untuk kendaraan juga masih diamankan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut, orang nomor satu di Mapolres Jombang ini menekankan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan manajemen PO bus terkait tindakan yang lebih tegas. “Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi pengemudi bus yang membahayakan nyawa penumpang maupun masyarakat pengguna jalan lainnya di wilayah hukum Jombang,” imbuhnya.
Sebelumnya, peristiwa ini bermula saat unit Turjawali Satlantas Polres Jombang melakukan patroli hunting system dan mendapati bus tersebut melanggar marka di rel KA secara berbahaya sekitar pukul 17.15 WIB. Saat diberhentikan, petugas mencium aroma alkohol yang menyengat dari sopir dan kernet berinisial DI (27). Hasil penggeledahan di kabin bus pun memperkuat bukti dengan ditemukannya satu botol minuman keras jenis arak.
Beruntung, sebanyak 61 penumpang yang berada di dalam bus berhasil dievakuasi menggunakan bus pengganti setelah berkoordinasi dengan pihak PO. Sebagai efek jera, selain proses hukum terhadap awak bus, armada bus Harapan Jaya tersebut kini disita dan diamankan di kantor Satlantas Polres Jombang selama satu bulan ke depan.






