Operasi Keselamatan Semeru 2026: Satlantas Polres Jombang Sikat Bus Ugal-ugalan

JOMBANG– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang mengambil tindakan tegas terhadap armada bus yang nekat melanggar aturan lalu lintas dalam rangkaian Operasi Keselamatan Semeru 2026. Hasilnya, sebanyak enam armada bus terjaring razia dan dijatuhi sanksi tilang setelah kedapatan melanggar marka jalan yang membahayakan pengguna jalan lain.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda Muhammad Sutris, menegaskan bahwa keenam armada bus tersebut diwajibkan menjalani hukuman penalti waktu. Mereka dipaksa berhenti selama 15 menit di lokasi penindakan sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali.

“Kami tidak hanya memberikan sanksi tilang. Sebagai bentuk peringatan keras dan efek jera, keenam armada bus ini kami berikan penalti waktu. Mereka harus berhenti selama 15 menit sebelum melanjutkan perjalanan agar pengemudi bisa merenungi kesalahannya yang telah membahayakan nyawa penumpang dan pengendara lain,” ujarnya. Jumat, 13 Februari 2026.

Menurutnya, pelanggaran marka jalan oleh kendaraan besar seperti bus sangat berisiko tinggi. Aksi saling salip atau memotong jalur tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga sangat membahayakan. “Jangan sampai hal tersebut (aksi saling salip atau memotong jalur, red) menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperketat, terutama bagi kendaraan angkutan umum yang sering mengejar setoran dengan mengabaikan keselamatan. Pihaknya mengimbau kepada seluruh sopir bus untuk tetap mematuhi rambu-rambu dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan adalah yang utama. Kami imbau pengemudi bus untuk tidak ugal-ugalan. Operasi Keselamatan Semeru ini adalah momentum untuk mendisiplinkan kembali pengguna jalan agar angka kecelakaan di Jombang terus menurun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satlantas Polres Jombang telah mengambil langkah tegas kepada setiap bus penumpang yang kedapatan membahayakan pengguna jalan. Hal ini guna merespons maraknya armada bus yang ugal-ugalan di jalan raya.

Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan langsung memberikan tilang dan mengandangkan armada selama satu bulan penuh di Kantor Satlantas Polres Jombang. Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Kasatlantas Polres Jombang guna menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *